LSM dan Ormas Diminta Registrasi Ulang

LSM dan Ormas Diminta Registrasi Ulang
LSM dan Ormas Diminta Registrasi Ulang

jpnn.com - PARIGI – Badan Kesbangpolinmas Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran, Jabar,  mengimbau agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Pangandaran melakukan registrasi ulang.

“Di Kabupaten Pangandaran masih banyak LSM dan Ormas yang belum melakukan registrasi ulang dan mendaftar di Kesbangpolinmas,” ungka Undang Sohbarudin MSi, Kepala Badan Kesbangpolinmas Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) saat ditemui di kantornya, Senin (17/2).

Undang mengatakan meskipun sudah terdaftar di kabupaten induk, setiap LSM dan Ormas harus melakukan registrasi ulang. “Kita sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau supaya registrasi ulang di Kabupaten Pangandaran,” kata dia.

Dikatakannya, eksistensi sebuah LSM dan Ormas harus terdaftar dan diketahui pemerintah daerah. “Kalau ingin eksis di Kabupaten Pangandaran maka harus terdaftar di Kesbangpolinmas, kalau tidak demikian berarti dianggap ilegal,” tuturnya.

Undang menambahkan LSM dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas merupakan mitra pemerintah. “Banyak manfaatnya seperti kerjasama dalam program sosialisasi kebangsaan dan peningkatan SDM. Setelah tiga tahun eksis mereka juga bisa mengajukan bantuan,” kata Undang.

Sementara itu, Kabid Kesbangpolinmas Drs Edih Saprudin MSi menambahkan saat ini baru ada tiga LSM dan Ormas yang sudah terdaftar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya Panopang, Gibas dan XTC. “Padahal LSM dan Ormas yang dilimpahkan dari kabupaten induk ada 16,” tuturnya.

Dikatakan Edih, pihaknya sudah memberikan surat ke setiap LSM dan Ormas agar melakukan registrasi ulang atau mendaftarkan lembaganya ke Kesbangpolinmas PB Kabupaten Pangandaran. (asp)


PARIGI – Badan Kesbangpolinmas Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran, Jabar,  mengimbau agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News