LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
Kendati begitu, lanjut Panji, pengacaranya mengakui itu rekaman suara Pj Wali Kota, tetapi tidak menyebutkan nama kandidat.
"Pengacara membela diri bahwa itu dia tidak berpolitik atau menyebutkan salah satu paslon," jelas Panji.
Dia juga mengungkapkan laporannya ke Bawaslu Provinsi Papua terkait hal ini juga sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, sampai saat ini belum ada penindakan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
"Dia (Bawaslu) tidak memproses pidananya. Nah, ini ada apa? Akhirnya saya ke sini akan laporkan proses pidananya. Berdasarkan keputusan MK kemarin, bahwa undang-undang TNI/Polri itu dipidanakan," jelas Panji.
Kemudian kedua, Panji melaporkan calon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw (JBR) ke Bawaslu RI karena diduga berkampanye dengan mencatut fasilitas negara yang dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
"Yang kasus kedua itu adalah salah satu paslon JBR yang mana berkampanye mencatut menggunakan fasilitas negara yaitu program Kementerian PUPR," ujar Panji.
Laporan ketiga yakni berkaitan dengan status ASN dari Mathius Derek Fakhiri (MDF) yang saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur Papua.
Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro melayangkan tiga laporan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait netralitas ASN.
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Ahokers-Anak Abah Bersatu Menangkan Pramono-Rano Satu Putaran
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat