LSM Peras Kades Rp 50 Juta
jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
Sukimin mengaku diancam oleh oknum tersebut desa meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Pria yang dilaporkan berinisial AHS. Sukimin membawa sejumlah barang bukti, seperti percakapan dan bukti transfer bank.
Ini berawal saat terlapor AHS mengancam akan melaporkan ke polisi atas permasalahan Raskin yang ada di desa tersebut.
Akhirnya, terlapor meminta tebusan Rp 50 juta kepada kepala desa agar masalah ini tidak dilanjutkan.
"Tak puas usai ditransfer Rp 50 juta, AHS kembali meminta uang tambahan Yang nominalnya ratusan," kata Sukimin.
Merasa dikelabuhi, Sukimin akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun.
Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari