LSM Peras Kades Rp 50 Juta
jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
Sukimin mengaku diancam oleh oknum tersebut desa meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Pria yang dilaporkan berinisial AHS. Sukimin membawa sejumlah barang bukti, seperti percakapan dan bukti transfer bank.
Ini berawal saat terlapor AHS mengancam akan melaporkan ke polisi atas permasalahan Raskin yang ada di desa tersebut.
Akhirnya, terlapor meminta tebusan Rp 50 juta kepada kepala desa agar masalah ini tidak dilanjutkan.
"Tak puas usai ditransfer Rp 50 juta, AHS kembali meminta uang tambahan Yang nominalnya ratusan," kata Sukimin.
Merasa dikelabuhi, Sukimin akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun.
Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm