LSM Peras Kades Rp 50 Juta
jpnn.com, MADIUN - Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
Sukimin mengaku diancam oleh oknum tersebut desa meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Pria yang dilaporkan berinisial AHS. Sukimin membawa sejumlah barang bukti, seperti percakapan dan bukti transfer bank.
Ini berawal saat terlapor AHS mengancam akan melaporkan ke polisi atas permasalahan Raskin yang ada di desa tersebut.
Akhirnya, terlapor meminta tebusan Rp 50 juta kepada kepala desa agar masalah ini tidak dilanjutkan.
"Tak puas usai ditransfer Rp 50 juta, AHS kembali meminta uang tambahan Yang nominalnya ratusan," kata Sukimin.
Merasa dikelabuhi, Sukimin akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Madiun.
Sukimin, Kepala Desa Sugehwaras, Kabupaten Madiun, Jatim melaporkan salah satu oknum LSM ke Unit Reserse Kriminal Polres Madiun karena dugaan pemerasan.
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi