LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Jumat, 20 Januari 2023 – 14:19 WIB

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Dok. Polda Jateng
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022. (antara/jpnn)
Orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah diperas LSM dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- USAID Dibekukan, NGO Indonesia Disarankan Cari Pendanaan dari 2 Kawasan Ini