LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes

LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Dok. Polda Jateng

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022. (antara/jpnn)

Orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah diperas LSM dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News