LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
Jumat, 30 Juli 2010 – 01:41 WIB
“Pengawasan NPO dari luar negeri di Indonesia belum berjalan secara efektif sehingga muncul pelanggaran yang berpotensi menganggu kepentingan nasional,” ucapnya.
Sebelumnya ditemui secara terpisah, staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik, Ngadisah, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian tim Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dengan PPATK, memang ditemukan adanya peluang penggunaan ormas untuk pencucian uang. "Peluang ini bisa menjadi sarana untuk mendukung pendanaan teroris atau bahkan gerakan separatis," ujar Ngadisah.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat