LSM Tolak Batasi Kewenangan MK

LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Sebagaimana diketahui, larangan bagi MK untuk membuat putusan ultra petita tercantum dalam Pasal 45A RUU MK yang telah disetujui DPR dan pemerintah. Pasal tersebut, menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
  Kendati menolak adanya pelarangan ultra petita, namun Laica mendukung substansi larangan bagi MK untuk membuat norma baru dalam putusannya. Menurutnya, MK memang seharusnya dibatasi untuk menguji apakah sebuah pasal bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Apabila ternyata diputuskan bertentangan, maka selanjutnya MK tidak perlu untuk merumuskan norma baru dalam putusannya. ”Itu diserahkan pada DPR dan pemerintah,” kata Laica.

Sementara itu, kemarin di Jakarta, sejumlah aktivis LSM menolak rencana DPR dan pemerintah yang akan menganulir kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pemilukada). Para aktivis LSM itu di antaranya berasal dari Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Soegeng Sarjadi Syndicate, Sigma Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Centre for Electoral Reform, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesia Corruption Watch, serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Dalam keterangannya kemarin, mereka menyatakan, adanya rencana melimpahkan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada dari MK ke Mahkamah Agung (MA) dalam draf revisi UU MK, dinilai sangat mengkhawatirkan. Veri Junaedi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, dalam RUU tentang pemilukada yang disiapkan pemerintah, telah menghapus keterlibatan MK untuk memproses sengketa pilkada.

”Rencana untuk melimpahkan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada dari MK ke MA tentu sangat mengkhawatirkan. Perubahan pengaturan penyerahan kembali kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada kepada MA tidak disertai dengan pengkajian secara mendalam,” katanya di Jakarta kemarin (15/6).

JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News