LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:59 WIB
Menurut Veri, tidak ada alasan jelas yang mendasari penyerahan kewenangan ini kembali pada MA. Sebab kata dia, pelaksanaan kewenangan oleh MK untuk menangani kasus sengketa pilkada telah berjalan dengan baik. Para LSM itu menilai penanganan perkara di MK relatif terbuka baik proses persidangan maupun putusan yang diambil.
”Karena itu kami meminta DPR dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan draf rancangan revisi UU MK, dan menolak penyerahan kembali kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilukada kepada MA,” katanya. (bay/dd)
JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar