LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara
Selasa, 15 Juni 2010 – 14:24 WIB

LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara
JAKARTA - Empat Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia menyatakan menolak rencana tambang PT Weda Bay Nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Weda Bay Nikel diperkirakan akan menggali 17 juta ton batuan yang akan menghasilkan 60 ribu ton Nikel dan 4 ribu ton Cobalt per tahunnya. Keempat LSM tersebut masing-masing Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Koalisi Anti Utang (KAU). "Sekitar 56,5% saham perusahaan dimiliki Strand Mineral PTE, Ltd (Eramet Perancis), 33,4% milik Mitsubishi, dan 10% sisanya milik PT Antam. Proyek tambang dan pengolahan proyek ini didukung oleh lembaga-lembaga keuangan dunia, seperti Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Dan Bank Dunia telah melakukan konsultasi perihal rencana memberi jaminan kepada Proyek Tambang Nikel Teluk Weda," ujarnya.
"Kegiatan tambang mereka sangat membahayakan karena rakus akan lahan dan air serta akan membuang tailingnya ke Teluk Weda hingga merusak hutan lindung secara besar-besaran. Proyek ini juga bakal berdampak pada tercerabutnya pola hidup masyarakat tradisional, seperti petani, kaum perempuan, nelayan, dan masyarakat pesisir lainnya," kata juru bicara 4 LSM tersebut, Yuyun Harmono dari Program Officer Koalisi Anti Utang (KAU), di saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/6).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Andrie S Wijaya menambahkan, PT Weda Bay Nikel adalah salah satu perusahaan yang melobi para petinggi Indonesia untuk melakukan amandemen atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Perusahaan menandatangani Kontrak Karya 19 Februari 1998, dengan luasan konsesi 120 ribu ha di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia menyatakan menolak rencana tambang PT Weda Bay Nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada