LTSA-PMI di Polewali Mandar Diresmikan, Kini Urus Dokumen Lebih Mudah dan Cepat

jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merupakan wujud komitmen meningkatkan mutu pelayanan dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
"LTSA ini merupakan bentuk upaya kita semua untuk menguatkan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meresmikan LTSA-PMI di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Tengah, Rabu (24/11).
Menurutnya, peran pemerintah kabupaten atau kota menjadi sangat sentral, utamanya dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI maupun memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.
Pembentukan LTSA-PMI juga bertujuan mewujudkan efektivitas pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran, sekaligus memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI atau PMI.
"Saya meminta kepada semua pemangku kepentingan di dalam LTSA-PMI dapat memperkuat dan berperan aktif untuk pelatihan CPMI," pesannya.
Dia mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 turut berimbas dalam penempatan PMI, karena banyak negara penempatan yang menyatakan tertutup bagi warga negara asing demi melindungi rakyatnya.
Pemerintah juga terus bekerja keras membangun kepercayaan dan memastikan negara-negara penempatan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam menyiapkan CPMI.
Hal tersebut dilakukan, baik di perusahaan pengirim atau P3MI maupun di Balai Latihan Kerja (BLK) atau saat PMI akan berangkat ke luar negeri.
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pembentukan LTSA-PMI di Polewali Mandar, Sulawesi Barat
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini