LTV untuk KPR Diminta Ditunda
Jumat, 15 Juni 2012 – 22:24 WIB

LTV untuk KPR Diminta Ditunda
Seperti diketahui, Surat Edaran BI yang mengatur uang muka kredit diterbitkan pada 15 Maret 2012 dengan masa transisi tiga bulan. Pada saat bersamaan Kementrian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemberlakuan Loan to Value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Down Payment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bank DKI Percepat Perbaikan Sistem Transfer Antarbank
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong