Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu

jpnn.com, DENPASAR - Seorang residivis kasus narkotika, Lu Ming Fe (29), sepertinya belum kapok.
Penjara tak membuatnya berhenti mengulangi perbuatan yang sama.
Dia pun harus kembali berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lu Ming Fe kembali disikat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, Kamis (22/1), sekitar pukul 19.00 WITA.
Lu Ming Fe diciduk saat berada di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1.517 gram.
Kepada polisi, Lu Ming Fe mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga memilih menjadi kurir narkotika.
"Iya, dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Lu Ming Fe, seorang residivis narkoba kembali diciduk polisi karena hendak menjual sabu-sabu. Kurir ini beralasan upah dari jualan narkoba itu untuk kebutuhan sehari-hari.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba