Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu
jpnn.com, DENPASAR - Seorang residivis kasus narkotika, Lu Ming Fe (29), sepertinya belum kapok.
Penjara tak membuatnya berhenti mengulangi perbuatan yang sama.
Dia pun harus kembali berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lu Ming Fe kembali disikat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, Kamis (22/1), sekitar pukul 19.00 WITA.
Lu Ming Fe diciduk saat berada di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1.517 gram.
Kepada polisi, Lu Ming Fe mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga memilih menjadi kurir narkotika.
"Iya, dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Lu Ming Fe, seorang residivis narkoba kembali diciduk polisi karena hendak menjual sabu-sabu. Kurir ini beralasan upah dari jualan narkoba itu untuk kebutuhan sehari-hari.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus