Luar Biasa, Dewan Pengawas KPK Sudah Terbitkan 34 Izin Penyadapan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah meneken 34 izin penyadapan kepada lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan Dewas KPK saat membeberkan kinerjanya selama kuartal pertama 2020.
Selama empat bulan bekerja, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 183 izin yang diajukan KPK terkait bidang penindakan. Sebanyak 34 izin di antaranya merupakan izin penyadapan.
"Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/5).
Selain itu, Tumpak mengatakan, pihaknya telah merampungkan tiga peraturan terkait kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewas juga telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU.
"Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 SOP," katanya.
Lebih jauh lanjut kata Tumpak, pihaknya juga telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Meski tak merinci pengaduan tersebut, Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK.
“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah meneken 34 izin penyadapan kepada lembaga antirasuah itu
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi