Luar Biasa, Dewan Pengawas KPK Sudah Terbitkan 34 Izin Penyadapan

Luar Biasa, Dewan Pengawas KPK Sudah Terbitkan 34 Izin Penyadapan
Dewan Pengawas KPK (kiri ke kanan) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua) dan Albertina Ho. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Tumpak mengaku jajarannya telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan pimpinan KPK pada 27 April 2020 yang meliputi 18 isu atau permasalahan. Secara garis besar, 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.

Untuk bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.

Sementara di bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

"Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama tiga bulan pertama 2020," bebernya. (tan/jpnn)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah meneken 34 izin penyadapan kepada lembaga antirasuah itu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News