Luar Biasa, Ibu Rumah Tangga Bisa Menggelapkan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya
jpnn.com, MANOKWARI - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sebelas unit mobil rental atau sewaan.
"Tersangka EY sudah ditahan di rumah tahanan wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya di Manokwari, Senin.
Kapolres mengatakan modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di Kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta.
"Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga sebelas mobil sewaan laku terjual," ungkap kapolres.
Kapolres mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar kapolres.
Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa sebelas mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Biak Numfor, Provinsi Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
Beginilah cara EY, ibu rumah tangga melakukan penipuan dan penggelapan sebelas mobil rental atau sewaan.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya