Luar Biasa...Uang Palsu Rp 13 Miliar
jpnn.com - JEMBER-Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar gede (bede) yang diduga sebagai penyebar uang palsu (upal) tingkat nasional, Sabtu malam (24/1).
Selain menangkap dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal berupa pecahan Rp 100 ribuan. Totalnya Rp 12,2 miliar.
”Ya, hampir Rp 13 miliar lah,” jelas Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi terkait pengungkapan upal dengan nilai miliaran tersebut Minggu petang (25/1).
Kapolres tidak menjelaskan terlalu detail bagaimana proses pengungkapan itu. Namun, dia berjanji memberikan penjelasan terperinci di Mapolres Jember Senin pagi ini. ”Untuk lebih lengkapnya besok saja (hari ini, Red),” ucap Alif.
Yang jelas, sekarang pihaknya masih berfokus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, kasus itu diduga melibatkan banyak tersangka. ”Ya, silakan tulis saja. Toh kami juga sudah memberikan kabar ini ke Polda Jatim dan rekan-rekan media lain,” lanjutnya.
Dari data awal yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember kemarin siang, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memiliki upal miliaran tersebut.
Yakni AM, 35, warga Dusun Lesung, Rawas Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AG, 49, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng RT 2 RW 4, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan Sabtu sekitar pukul 19.30.
JEMBER-Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar gede (bede) yang diduga sebagai penyebar uang palsu (upal) tingkat
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?