Lucas Akui Telepon Susno

Lucas Akui Telepon Susno
DITOLAK TPF : Pengacara Budi Sampoerna, Lukas, mendatangi Tim Pencari Fakta (TPF) di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, kemarin. Lukas bermaksud menyampaikan klarifikasi karena namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Susno Duaji. Sayangnya keinginan Lukas tersebut ditolak TPF.foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
JAKARTA - Kuasa hukum Budi Sampoerna, Lucas, mengakui melakukan hubungan per telepon dengan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk meminta kepastian hukum bagi kliennya yang kehilangan USD 18 juta di Bank Century. Lucas tidak mengetahui apakah hubungan per telepon itu yang belakangan disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memunculkan kabar Susno meminta kompensasi Rp 10 miliar.

"Benar saya menghubungi Susno Duadji. Saya mencari Pak Susno, menghubungi beliau, karena beliau Kabareskrim, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum karena saya membela kepentingan klien saya," ujar Lucas sebelum bertemu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, kemarin (12/11).

Lucas membantah hubungan telepon tersebut terkait dengan dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Nanti kalau rekaman (telepon Lucas dan Susno Duadji) itu sudah dibuka, baru semuanya akan jelas," terangnya.Lucas membantah hubungan telepon tersebut membicarakan fee bagi Susno karena Bareskrim Polri bersedia membuat surat pernyataan yang digunakan untuk pencairan deposito milik kliennya di Bank Century. "Kalau itu yang dilakukan namanya inskonstitusional. Advokat itu tidak mungkin melanggar hukum. Saya tidak melakukan itu, karena (memberi suap) itu melanggar hukum," tegasnya.

Lucas sendiri mengaku kliennya dirugikan karena hingga kini uangnya belum bisa dicairkan. Kliennya juga direpotkan karena manajemen Century meminta klarifikasi pencairan dana tersebut. Dia khawatir kasus ini justru membuat dana milik kliennya dan nasabah-nasabah Century lainnya tidak bisa dikembalikan.

JAKARTA - Kuasa hukum Budi Sampoerna, Lucas, mengakui melakukan hubungan per telepon dengan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk meminta kepastian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News