Lucas Buktikan Tak Bantu Eddy Sindoro Buron
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lucas bantah membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Dia bahkan mengaku tidak punya hubungan apa-apa dengan mantan petinggi PT Paramount Interprise Internasional itu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang perkara dugaan merintangi penyidikan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2). Lucas adalah terdakwa dalam perkara ini.
"Saya tidak tahu (Eddy Sindoro kabur ke luar negeri) Yang Mulia, tidak ada hubunganya dengan saya. Saya tahunya Eddy di luar negeri dari berkas, tahu di persidangan," ungkap Lucas menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim pun sempat menggali dugaan Lucas pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro yang sedang buron lewat aplikasi FaceTime. Tuduhan itu tegas dibantah Lucas.
Bantahan itu diperkuat BAP mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto. Berdasarkan BAP, Dina menyebutkan bahwa akun FaceTime Kaisar 555 merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan Lucas. JPU pun tidak membantah saat hakim mengonfirmasi isi BAP tersebut.
Ditemui usai sidang, Lucas mengaku puas sudah membuka semua di hadapan majelis hakim. Menurutnya, semua tuduhan JPU sudah terbukti tidak benar.
Dia terutama senang karena bisa menunjukkan BAP Dina Soraya Putranto kepada majelis. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya Dina pernah mengatakan bahwa pengguna akun FaceTime Kaisar 555716@gmail.com adalah Lucas.
"Ternyata hari ini terbukti dalam persidangan, Dina sendiri sudah pernah membuat BAP di hadapan penyidik pada tanggal 18 September 2018. BAP itu menegaskan, pengguna akun Facetime Kaisar 555 itu adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie," ujar Lucas.
Advokat Lucas menunjukkan bukti baru bahwa dirinya membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat