Lucinta Luna itu Perempuan di Mata Hukum, Ini Buktinya

Lucinta Luna itu Perempuan di Mata Hukum, Ini Buktinya
Lucinta Luna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). Foto: Devi Nindy/Antara

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ant/jpnn)

Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Lucinta Luna adalah seorang perempuan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News