Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang

Dia mengungkapkan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.
Apabila melanggar, Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya untuk sementara.
“Jadi memang ada aturannya dan kalau melanggar memang ada sanksinya, berat ya yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu menjabat kembali,” tuturnya.
Demul mengungkapkan, setelah pelesirannya viral, Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepadanya.
Namun potensi pelanggaran administrasi tetap berjalan dan diusut oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau komunikasi tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk berangkat ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya,” ungkapnya.
“Pak Lucky Hakim punya hak untuk berlibur, tapi ya gimana semua ada aturannya,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam dijatuhi sanksi dikarenakan pelesiran atau pergi berlibur ke Jepang tanpa izin dan sepengetahuan Gubernur Jawa Barat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Tegas! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Berantas Knalpot Brong
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id