Ludahi Wajah Istri Usai Salat, Oknum PNS Diciduk Polisi

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Riau terpaksa diciduk polisi lantaran menganiaya istrinya hingga babak belur. Mirisnya, oknum berinisial Ko, 37, ini juga meludahi wajah sang istri usai salat.
Tak terima dikasari suami, sang istri warga jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, Senin (18/4) siang.
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Selasa (19/4) siang mengatakan korban bernama Ade Pradina Wati (31) melapor dianiaya, dan sempat diludahi dan diseret keluar rumah.
"Kejadiannya sekitar akhir bulan Maret lalu, dan korban kita langsung lakukan pemeriksaan. Setelah bukti cukup pelaku langsung kita tahan," terang Kanit seperti dikutip dari riaupos.co (Jawa Pos Group).
Kini pelaku tengah mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik. Berdasarkan bukti yang ada berupa hasil visum, pelaku terancam dihukum diatas lima tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," tutup Kanit.(def/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet