Luhut Binsar: Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk Kedatangan Internasional 14 Oktober

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021.
Luhut Binsar yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menerangkan pembukaan bandara untuk kedatangan internasional itu akan dilakukan apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan.
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut Binsar dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (4/10).
Luhut Binsar mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata dia.
Pemerintah Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR), serta menjalani karantina selama delapan hari.
"Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru)," ujar Luhut Binsar. (antara/jpnn)
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk kedatangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini