Luhut Binsar Beri Perintah Tegas, Pejabat Negara Semua Lapisan Wajib Tahu
Kamis, 02 Desember 2021 – 06:03 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan penanganan pencegahan varian Covid-19 Omicron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan arahan Presiden, lanjut Luhut, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
Adapun 11 negara tetap dilarang masuk. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" ujar Menko Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan penanganan pencegahan varian Covid-19 Omicron.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara