Luhut Binsar Dikerahkan Mengurusi Minyak Goreng, Presiden Frustasi?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk menangani gejolak harga minyak goreng.
Namun, ternyata langkah itu berpotensi melanggar UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan pembangunan Mulyanto, Rabu (25/5).
Mulyanto menyebutkan dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif.
Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu, agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni.
"Kalau seperti saat ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI melihat penunjukan Luhut Binsar dalam urusan perminyakgorengam ini cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal.
Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, tetapi faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan pemerintah.
Wakil Ketua FPKS DPR RI bidang Industri dan pembangunan Mulyanto menyebut penunjukkan Luhut Binsar untuk mengurusi minyak goreng berbahaya
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri