Luhut Binsar Dikerahkan Mengurusi Minyak Goreng, Presiden Frustasi?

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk menangani gejolak harga minyak goreng.
Namun, ternyata langkah itu berpotensi melanggar UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan pembangunan Mulyanto, Rabu (25/5).
Mulyanto menyebutkan dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif.
Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu, agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni.
"Kalau seperti saat ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI melihat penunjukan Luhut Binsar dalam urusan perminyakgorengam ini cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal.
Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, tetapi faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan pemerintah.
Wakil Ketua FPKS DPR RI bidang Industri dan pembangunan Mulyanto menyebut penunjukkan Luhut Binsar untuk mengurusi minyak goreng berbahaya
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim