Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?

Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin pada 37 kapal untuk mengirimkan ekspor batu bara. Foto Batu Bara: Antara

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut Binsar.

Ke depannya, Luhut melanjutkan perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

1. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor.

2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun, belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

3. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada denda. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin pada 37 kapal untuk mengirimkan ekspor batu bara.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News