Luhut Binsar Mengurusi Minyak Goreng, Partai Garuda: Kenapa Dipermasalahkan?

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengurui persoalan minyak goreng dinilai tidak melanggar aturan apa pun.
Pasalnya, hal itu hak prerogatif Presiden untuk memutuskan kebijakan tertentu, termasuk memilih Luhut Binsar mengurusi persoalan minyak goreng.
"Kenapa dipermasalahkan? Apalagi yang dipermasalahkan adalah hak prerogatif Presiden, maka semakin aneh lagi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Teddy, jika Luhut Binsar dianggap tidak pantas mengurusi persoalan minyak goreng, maka siapa yang harus ditunjuk?
"Saya yakin tidak ada yang bisa memberikan nama. Kalau ada yang memberikan nama, maka nama itu akan dianggap tidak pantas oleh orang lain. Karena setiap orang punya pandangan berbeda," ungkapnya.
Artinya, lanjut Teddy, tidak ada ukuran pantas dan tidak pantas.
Dia mengingatkan yang harus dikritisi adalah hasil kerjanya, bukan siapa yang bekerja.
"Ini menjadi subjektif tidak lagi objektif. Mengkritisi hasil kerja, itu wajar, tetapi mengkritisi kewenangan orang lain yang tidak melanggar aturan, itu kurang ajar," kata Teddy.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tak ada yang aneh jika Luhut Binsar menangani persoalan minyak goreng
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng