Luhut Binsar Mengurusi Minyak Goreng, Partai Garuda: Kenapa Dipermasalahkan?
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengurui persoalan minyak goreng dinilai tidak melanggar aturan apa pun.
Pasalnya, hal itu hak prerogatif Presiden untuk memutuskan kebijakan tertentu, termasuk memilih Luhut Binsar mengurusi persoalan minyak goreng.
"Kenapa dipermasalahkan? Apalagi yang dipermasalahkan adalah hak prerogatif Presiden, maka semakin aneh lagi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Teddy, jika Luhut Binsar dianggap tidak pantas mengurusi persoalan minyak goreng, maka siapa yang harus ditunjuk?
"Saya yakin tidak ada yang bisa memberikan nama. Kalau ada yang memberikan nama, maka nama itu akan dianggap tidak pantas oleh orang lain. Karena setiap orang punya pandangan berbeda," ungkapnya.
Artinya, lanjut Teddy, tidak ada ukuran pantas dan tidak pantas.
Dia mengingatkan yang harus dikritisi adalah hasil kerjanya, bukan siapa yang bekerja.
"Ini menjadi subjektif tidak lagi objektif. Mengkritisi hasil kerja, itu wajar, tetapi mengkritisi kewenangan orang lain yang tidak melanggar aturan, itu kurang ajar," kata Teddy.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tak ada yang aneh jika Luhut Binsar menangani persoalan minyak goreng
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?