Luhut Binsar Menyerahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik, Apa Saja?
Senin, 27 September 2021 – 12:17 WIB

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Senin (26/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan