Luhut Binsar Menyerahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik, Apa Saja?
Senin, 27 September 2021 – 12:17 WIB
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso