Luhut Binsar: Pejabat Negara Dilarang Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Luhut Binsar: Pejabat Negara Dilarang Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Hal itu guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara. 

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut Binsar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/12). 

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Bagi masyarakat umum, Luhut Binsar mengimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan,” tegas Luhut. 

Jadi, dia menambahkan, warga negara Indonesia diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu.

“Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar menyatakan pejabat negara dilarag melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini untuk mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News