Luhut Binsar Sebut Vaksin Booster akan Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat

Luhut Binsar Sebut Vaksin Booster akan Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar terbaru tentang pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. 

Dia mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. 

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut Binsar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7). 

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi dosis ketiga yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebanyak 1,9 juta, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan makin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut Binsar. 

Dari lubuk hati paling dalam, Luhut memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai vooster untuk dapat mendatangi gerai-gerai vaksinasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News