Luhut Cari Cara Rekonsiliasi untuk Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Luhut Cari Cara Rekonsiliasi untuk Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Luhut Panjaitan/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku, pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, ada 8 kasus kasus HAM masa lalu yang perlu diselesaikan. 

" Saya terlibat dalam proses merekonsiliasi ini. Bentuknya untuk 8 kasus besar itu kami sedang cari, bagaimana wordingnya yang pas karena korbannya ini kan semua dua pihak. Tidak hanya satu pihak," ujar Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).

Delapan kasus besar itu adalah peristiwa pembunuhan massal 1965, kasus Talangsari-Lampung 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan tragedi Semanggi I 1998. Berikutnya, t‎ragedi Semanggi II 1999, kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003), kerusuhan Mei 1998 dan penembakan misterius "Petrus" 1982-1985. 

Luhut memastikan, langkah rekonsiliasi itu bukan berarti pemerintah ingin meminta maaf untuk kasus PKI.

"Masa kita mau terus menerus membawa masa lalu. Kami juga ingin masa lalu didamaikan. Kita harus berdamai pada diri kita, kita kan bangsa besar. Jangan membawa masa lalu terus-terusan. Kami cari format dulu," tandas Luhut. (flo/jpnn)


JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku, pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News