Luhut Cari Cara Rekonsiliasi untuk Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
jpnn.com - JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku, pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, ada 8 kasus kasus HAM masa lalu yang perlu diselesaikan.
" Saya terlibat dalam proses merekonsiliasi ini. Bentuknya untuk 8 kasus besar itu kami sedang cari, bagaimana wordingnya yang pas karena korbannya ini kan semua dua pihak. Tidak hanya satu pihak," ujar Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Delapan kasus besar itu adalah peristiwa pembunuhan massal 1965, kasus Talangsari-Lampung 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan tragedi Semanggi I 1998. Berikutnya, tragedi Semanggi II 1999, kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003), kerusuhan Mei 1998 dan penembakan misterius "Petrus" 1982-1985.
Luhut memastikan, langkah rekonsiliasi itu bukan berarti pemerintah ingin meminta maaf untuk kasus PKI.
"Masa kita mau terus menerus membawa masa lalu. Kami juga ingin masa lalu didamaikan. Kita harus berdamai pada diri kita, kita kan bangsa besar. Jangan membawa masa lalu terus-terusan. Kami cari format dulu," tandas Luhut. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku, pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti