Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Kamis, 04 April 2013 – 16:43 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 menyesatkan. Semua dakwaan itu, kata Luhut, hancur setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Pernyataan Luhut ini disampaikan usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4).
"Keterangan saksi dari awal sampai hari ini semakin meyakinkan kami bahwa dakwaan jaksa sebenarnya menyesatkan dan hancur," kata Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah ahli dalam bisnis telekomunikasi yakni Hasnul Husaimi dan Heroe Widjajanto. Hasnul adalah mantan Direktur Utama Indosat yang kini menjadi Direktur Utama di PT XL Axiata, operator telepon seluler XL. Sedangkan Heroe adalah ahli di bidang teknologi komunikasi.
Dalam keterangannya, Hasnul meyakinkan, model bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa itu memang dianjurkan pemerintah. Sepengetahuan Hasnul, kerjasama tersebut tidak didasarkan pada frekuensi namun kerjasama jaringan. Keterangan ini menguatkan keterangan beberapa saksi yang sebelumnya dihadirkan pada persidangan dalam perkara ini.
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah