Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Kamis, 04 April 2013 – 16:43 WIB
Hal senada juga disampaikan saksi Heroe Widjajanto. Menurutnya, tidak ditemukan adanya penggunaan bersama frekuensi milik Indosat. Dirinya menambahkan, jaringan yang digunakan oleh IM2 ini adalah jaringan yang sudah jelas harus memiliki infrastruktur, dalam hal ini BTS (base trasceiver station).
Heroe Widjajanto menegaskan bahwa dalam pengujian yang dilakukanya tidak ditemukan adanya infrastruktur milik IM2. Perusahaan IM2 justru menggunakan sepenuhnya jaringan dari perusahaan induknya, PT Indosat.
"Sewaktu saya menguji modem dengan SIM Indosat ini di Bandung, saya tidak menemukan adanya BTS milik IM2, tanpa BTS operator tidak bisa menduduki perangkat jaringan radio," ujarnya.
Lebih lanjut Heroe menjelaskan, koneksi layanan jasa internet broadband oleh IM2 menggunakan sepenuhnya jaringan yang disediakan oleh Indosat, baik jaringan 2G maupun 3G.
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri