Luhut dan Muhadjir
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Banyak yang terkejut dengan pernyataan itu. Ada juga yang mengira Muhadjir salah ucap.
Muhadjir menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat militer meski tidak terdeklarasikan.
Kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan atau PPKM Darurat sekarang ini oleh Muhadjir dianggap sebagai kondisi darurat militer.
Dalam sistem tata negara demokratis, tugas keamanan diserahkan kepada polisi, dan tugas pertahanan diserahkan kepada tentara. Dalam kondisi normal, aturan standar keamanan yang diterapkan adalah tertib sipil, dan urusan keamanan diserahkan kepada polisi.
Kalau terjadi kondisi yang tidak normal karena munculnya berbagai gangguan negara bisa mendeklarasikan keadaan darurat sipil.
Dalam kondisi seperti ini polisi masih tetap memegang kendali pengamanan dengan mendapatkan kewenangan yang lebih dari kondisi tertib normal.
Dalam kondisi darurat polisi bisa menangkap seseorang yang dianggap menjadi sumber gangguan tanpa prosedur standar di saat normal.
Jika kondisi masih memburuk, negara bisa mengumumkan kondisi darurat militer. Dalam kondisi ini polisi dianggap tidak mencukupi lagi untuk mengendalikan keadaan, sehingga dibutuhkan bantuan militer.
Muhadjir Effendy yang mengumumkan pembatalan itu. Seharusnya memang Muhadjir yang menjadi komandan perang.
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Erick Thohir akan Mempercepat Perekrutan Direktur Teknik PSSI
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- Timnas U-17 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia, Simak Kalimat Eks Bos Inter Milan
- Pesan Ketum PSSI Setelah Timnas Indonesia Lulus Perempat Final Piala Asia U-17 2025