Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan, Kubu Jokowi Salahkan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dua menteri di Kabinet Kerja, yaitu Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bawaslu.
Kubu Jokowi menilai KPU kurang mensosialisasikan aturan kampanye, yang mana dilarang dan mana yang mendapat lampu hijau.
Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, pihaknya mendorong Luhut dan Sri Mulyani untuk mengikuti proses pemeriksaan. "Kalau penjelasan yang kami dengar dan lihat, itu sifatnya dan niatnya guyon atau spontan yang ingin menyatakan Indonesia nomor satu dalam penyelenggaraan forum IMF sepanjang ini," kata Karding, Kamis (18/10).
Meski begitu, Karding mengimbau KPU perlu mensosialisasikan aturan kampanye yang lebih masif terutama kepada pejabat tinggi negara. Sebab, Karding menganggap, pejabat-pejabat itu sibuk bekerja sehingga aturan yang sangat teknis tidak diketahui.
"Satu ilustrasi, saya ini sudah lima kali nyalon jadi legislatif. Saya sendiri merasa sangat kesulitan dalam memahami secara detail aturan-aturan kampanye yang baik dalam bentuk UU maupun PKPU karena terlalu detail dan spesifik," kata Karding.
Misalnya lagi, lanjut Karding, dia masih bingung dengan pemasangan baliho seperti ukuran, konten, jumlah, dan letak yang diizinkan.
Oleh karena itu, Karding menduga tindakan Luhut dan Sri Mulyani hanya spontanitas, tidak dibangun dari niat jahat.
"Maka hal-hal seperti ini harus ada yang pertama persuasif saja. Hukum itu tujuannya agar kami mengikuti peraturan yang ada, oleh karena itu didorong supaya mereka tahu," ucap Karding. (tan/jpnn)
Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin mendorong Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani untuk mengikuti proses di Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun