Luhut: Fasilitas BNN Harus Kelas 1!
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membenahi sarana dan prasarana.
Menurutnya, BNN dalam waktu dekat harus menjadi instansi nomor satu terkait pemberantasan narkotika.
“Fasilitas BNN harus diberikan kelas 1!,” tegas Luhut di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/2).
Menurut Luhut, selama ini penanganan narkotika di Indonesia selalu tertinggal dari lajunya para kartel narkoba. Luhut memprihatinkan hal tersebut.
“Karena kalau kita mau memberantas kejahatan yang terorganisir, petugasnya juga harus terorganisir. Karena kalau BNN ini hanya spiritnya yang kuat, tapi fasilitasnya memprihatinkan,” bebernya.
Menurut Luhut, aliran dana dari hasil penjualan barang haram itu ke kantong para kartel narkoba bisa mencapai puluhan triliun dalam sebulan. Pundi-pundi uang itu, kata Luhut, menyebabkan sarana dan prasarana kartel jauh melangkah dibandingkan BNN.
"Karena narkoba memiliki dana yang besar, mereka bisa saja membeli teknologi canggih. Karena itu negara harus punya teknologi terdepan dari musuh kita," terangnya.
Bahkan, kata Luhut, ancaman narkoba lebih serius dibandingkan dengam teroris."Teroris itu dananya terbatas. Tapi kalau narkoba dananya hampir tak terbatas. Anda bisa bayangkan betapa besarnya bisnis ini. Karena itu mereka melakukan apasaja untuk lancarkan bisnis drugs ini," sambungnya.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN