Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2

Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan dari dakwaan JPU mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi Rp1,3 triliun. Angka sebesar itu berasal dari perjanjian kerjasama  (PKS) jaringan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G antara Indosat dan IM2.

Namun, kata Luhut, sepanjang persidangan, sebagaian besar saksi yang dihadirkan jaksa dipersidangan menyatakan bahwa PKS  frekuensi 3G Indosat-IM2 sudah tepat dan bahkan sudah sesuai anjuran pemerintah. 

"Keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung melemahkan dakwaan bahkan bisa dikatakan meniadakan sama sekali. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala jerat hukum," ungkap Luhut, Selasa (7/5).

Dia menyontohkan, keterangan saksi fakta bernama Hercules Tumpal Sitorus.  Hercules adalah Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung. Badan ini di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hercules memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (1/5) pekan lalu.

JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News