Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Selasa, 07 Mei 2013 – 15:25 WIB

Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
“Nasrul terbukti memberikan kesaksian palsu karena menyatakan telah ada penggunaan bersama frekuensi 3G Indosat-IM2. Lah, Nasrul sebagai auditor BPKP, kan, tidak kompeten bicara frekuensi, apalagi keterangan itu berdasarkan saksi lain yang ternyata dibantah di persidangan," beber Luhut lagi.
Posisi Indar maupun Indosat semakin jauh dari dakwaan ketika hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (1/5) lalu memutuskan, hasil audit BPKP tentang kerugian negara Rp1,3 triliun cacat hukum. Karena itu, hakim di Pengadilan Tipikor pun seharusnya bisa langsung menilai bahwa tidak ada tindak pidana korupsi atau kerugian negara dalam PKS tersebut.
"Palu hakim memang belum diketokan. Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dan masih ada pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/5) pekan depan. Kami berharap hakim benar dalam mengambil keputusan," pungkas Luhut Pangaribuan.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana