Luhut Lagi Luhut Lagi, Ujang: Menteri Lain Enggak Berani
Luhut sebelumnya mengatakan kepala daerah harus tunduk dan melaksanakan aturan yang tertulis dalam PPKM Darurat.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi terberat bagi kepala daerah yakni diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Luhut menyampaikan sejumlah poin pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Kedua, gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Ujang menilai Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sosok yang komunikatif sekaligus berani, meski pernah gagal.
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Luhut Sebut Kebijakan Donald Trump Bisa jadi Peluang Indonesia
- 4 Orang Dekat Prabowo yang Bisa Menjadi New Luhut
- Luhut Dasco