Luhut Lagi Luhut Lagi, Ujang: Menteri Lain Enggak Berani
Luhut sebelumnya mengatakan kepala daerah harus tunduk dan melaksanakan aturan yang tertulis dalam PPKM Darurat.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi terberat bagi kepala daerah yakni diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Luhut menyampaikan sejumlah poin pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Kedua, gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Ujang menilai Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sosok yang komunikatif sekaligus berani, meski pernah gagal.
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Pengamat Ingatkan Aparat Keamanan dan Intelijen Waspada Saat Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
- Paslon Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangi Pilkada Jakarta, Andaikan....
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat