Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia ke Polisi, Ketua YLBHI Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengomentari langkah yang ditempuh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Rabu (22/9).
Asfina yang menanggapi langkah Luhut itu sebagai kuasa hukum melihat persoalan itu dalam dua dimensi.
"Tanggapan kami soal pelaporan ini pertama kami melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan," kata Asnawi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun KontraS di YouTube, Rabu (22/9).
Asfina menjelaskan dari pihak pelapor adalah pejabat publik. Menurut Asfina, pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum.
"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujar Asfina.
Perempuan berkaca mata itu mengatakan Fatia mengkritik Luhut sebagai kapasitasnya pejabat publik bukan individu.
"Kalau dengar LBP (Luhut Binsar Panjaitan) kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik," ucap Asfina.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan apa yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ciri-ciri negara otoriter.
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- PGE Perkenalkan Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia di IISF 2024
- YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
- Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif