Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi oleh Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), Kamis (7/3). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, Budi Dartono, karyawan Indosat, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. "Seharusnya jaksa penuntut umum segera menghentikan proses peradilan ini,” tegas Luhut.
Dalam kesaksiannya, Budi Dartono mengatakan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations), sudah dibayarkan oleh Indosat. "Praktik bisnis yang terjadi antara Indosat dengan IM2 sebagai mitra, juga dilakukan oleh Indosat dengan mitra-mitra lain seperti, CBN, Lintasarta, dan Quasar," kata Budi Dartono di hadapan majelis hakim.
Mendengar kesaksian itu, Kuasa Hukum Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan meminta agar proses hukum atas klainnya dihentikan. Sebab, menurut Luhut, tidak ada peristiwa pelanggaran hukum yang mengakibatkan harus disidangkannya perkara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap