Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:14 WIB

Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Pernyataan Luhut tersebut adalah terkait dengan tidak adanya aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 serta fakta yang diungkapkan oleh saksi di pengadilan Tipikor yang menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban kewajiban lainnya seperti kontribusi dana USO.
Secara periodik, Kemenkominfo bersama dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan selalu melakukan pencocokan dan penelitian yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang di catat oleh perusahaan.
"Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan? Mengingat semua keterangan saksi secara tegas mengkonfirmasi bahwa negara tidak dirugikan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah