Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan

Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Pernyataan Luhut tersebut adalah terkait dengan tidak adanya aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 serta fakta yang diungkapkan oleh saksi di pengadilan Tipikor yang menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban kewajiban lainnya seperti kontribusi dana USO.

Secara periodik, Kemenkominfo bersama  dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan selalu melakukan pencocokan dan penelitian yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan  yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang di catat oleh perusahaan.

"Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan? Mengingat semua keterangan saksi secara tegas mengkonfirmasi bahwa negara tidak dirugikan," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News