Luhut Panjaitan: Sekarang Saya yang Bertanggung Jawab di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan merangkap jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim setelah Edhy Prabowo ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Jumat (27/11) kemarin, Luhut Panjaitan menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat.
Luhut menjelaskan alasan penyerahan DIPA 2021 sebelum tahun berjalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, sesuai tema rencana kerja pemerintah tahun 2021.
"Pagu anggaran KKP sebesar Rp6,65 triliun. Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya.
Dari total Rp6,65 triliun tersebut, rincian pagu anggaran masing-masing unit kerja eselon I yaitu Ditjen Perikanan Tangkap Rp763,577 miliar; Ditjen Perikanan Budidaya Rp1,21 triliun; dan Ditjen PSDKP Rp1,07 triliun.
Kemudian, Ditjen PDSPKP Rp431,7 miliar; Ditjen PRL Rp455,35 miliar; BRSDMKP Rp1,52 triliun; BKIPM Rp603,71 miliar; Setjen Rp497,64 miliar; dan Itjen Rp86,76 miliar.
"Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin," tegas Luhut.
Pria kelahiran 28 September 1947 itu meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja.
Luhut Panjaitan menyampaikan pesan kepada para pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK.
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba