Luhut: Pekerja Sektor Nonesensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak oleh Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah alias WFH (work from home) tidak bisa dipecat secara sepihak oleh perusahaan.
"Semua (karyawan) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Dia juga memantau masih tingginya mobilitas warga di pinggir kota yang hendak bekerja di hari kerja pertama saat PPKM Darurat, Senin ini. Kondisi itu bahkan menimbulkan kemacetan parah dan kerumunan.
Luhut mendapat laporan bahwa mobilitas warga yang hendak bekerja itu berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.
"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujar koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali itu.
Oleh karena itu, dia akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memecat karyawan yang bekerja dari rumah.
Luhut menegaskan bahwa perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah. "Kalau dia tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," ucapnya.
Dia juga meminta kepada seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan hal itu kepada pemerintah.
Luhut meminta karyawan sektor nonesensial melapor ke pemerintah bila dipaksa bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia