Luhut: Pekerja Sektor Nonesensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak oleh Perusahaan

Luhut: Pekerja Sektor Nonesensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak oleh Perusahaan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/pri. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Laporan menurutnya bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah Jakarta, mereka dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI.

Purnawirawan TNI itu berharap kebijakan WFH akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," ujar dia.

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya juga diminta mengerahkan jajarannya melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli bagi Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," pungkas Luhut. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Luhut meminta karyawan sektor nonesensial melapor ke pemerintah bila dipaksa bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News