Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat
Jumat, 03 Agustus 2018 – 22:47 WIB
“Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat,” jelasnya.
Menurutnyaa, hal itu merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.
“Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat,” paparnya.(fri/jpnn)
Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting,
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat