Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana
Kamis, 26 Januari 2023 – 22:56 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Di sisi lain, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.
Catatannya, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membayar mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.
Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luhut menerangkan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan ke luar pada awal Februari 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hyundai akan Setop Sementara Produksi Ioniq 5 & Kona Pekan Depan, Ini Sebabnya
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Memahami Jenis-Jenis Indikator dan Merawat Baterai Motor Listrik