Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat

"Enam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut.
Ketujuh, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.
Terakhir, Luhut juga menyampaikan ketersediaan oksigen akan diurus oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut dia, Agus akan memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.
"Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan menkes jika terjadi kesulitan suplai," kata Luhut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pihaknya bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat. Sanksinya bisa teguran sampai diberhentikan sementara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak