Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela, Kamis (14/2). Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Luhut, perkara ini tidak layak dilanjutkan karena dasar pengajuan tindak pidana ke pengadilan berupa kerugian negara hasil audit BPKP sudah ditunda pemberlakukannya oleh PTUN. "Dengan demikian, dalam kaitan dengan putusan perkara PTUN, seharusnya pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN," tambah Luhut.
Kuasa Hukum Indosay dan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2), Luhut Pangaribuan mempertanyakan keputusan hakim tersebut. Sebab, kata Luhut, banyak fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan oleh ketua majelis.
Baca Juga:
"Majelis Hakim ternyata tidak melihat bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Terlebih lagi atas jabatannya seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” tegas Luhut.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru