Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela, Kamis (14/2). Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Luhut, perkara ini tidak layak dilanjutkan karena dasar pengajuan tindak pidana ke pengadilan berupa kerugian negara hasil audit BPKP sudah ditunda pemberlakukannya oleh PTUN. "Dengan demikian, dalam kaitan dengan putusan perkara PTUN, seharusnya pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN," tambah Luhut.
Kuasa Hukum Indosay dan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2), Luhut Pangaribuan mempertanyakan keputusan hakim tersebut. Sebab, kata Luhut, banyak fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan oleh ketua majelis.
Baca Juga:
"Majelis Hakim ternyata tidak melihat bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Terlebih lagi atas jabatannya seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” tegas Luhut.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan