Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN

Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penyalahgunaan frekuensi pada Indosat-IM2. Dalam hal itu, BPKP menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.

Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Majelis Hakim PTUN beranggapan, audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan mememinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.

 

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Achyar Salmi mengatakan, posisi Jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat sangat lemah. Sebab,  imbuh dia, audit BPKP itu tidak bisa dijadikan bukti untuk menentukan perhitungan kerugian Negara.  

 

Hal senada diakui oleh Prof Dr Andi Hamzah. Menurutnya, perhitungan BPKP itu menyesatkan dan tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. "Bukti-bukti itu sudah tidak bisa dipakai lagi dalam persidangan Tipikor," kata Andi di sela-sela seminar kasus IM2-Indosat di Hotel Mandarin, Jakarta.(fuz/jpnn)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News