Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan memerkarakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara pidana dan perdata.
Selain memidanakan direktur eksekutif Lokataru dan Koordinator KontraS itu ke Polda Metro Jaya, Luhut juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.
"Mereka merendahkan Pak Luhut terkait Papua, gugatan Rp 100 miliar perdata, siap-siaplah, bayar itu ke rakyat Papua," kata Ruhut Sitompul kepada JPNN.com, Kamis (23/9).
Ruhut juga menanggapi pembelaan Ketua YLBHI Asfinawati yang menyebut kritik Haris Azhar dan Fatia kepada Luhut bukan sebagai personal, tetapi atas nama organisasi.
"Janganlah bersembunyi di belakang organisasi, kayak Pak Luhut-lah, gentleman, datang, saya Luhut Binsar Panjaitan, kenapa dia (Haris Azhar dan Fatia, red) bawa dia punya organisasi," ucap mantan anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Ruhut, sekarang bukan zamannya membawa-bawa organisasi untuk menekan.
"Jangan jadi pengecut, enggak laku itu organisasi-organisasi untuk menekan. Ini pidana, pidana itu pribadi, manusianya, bukan lembaganya," ucap Ruhut.
Gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia sebelumnya dijelaskan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Politikus PDIP Ruhut Sitompul komentari gugatan perdata Luhut Binsar Panjaitan terhadap Harus Azhar dan Fatia dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan