Luis Hernandes dan Vicen Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Senin, 12 Desember 2022 – 18:26 WIB

Pelaku pencurian besi sutet bernama Luis Hernandes alias Nandes saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel, Selasa (12/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian besi sutet milik PT. PLN Persero.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap